Persewaan tempat usaha

Toko ritel yang sewa milik bisnis persewaan tempat usaha di Marylebone High Street, London

Persewaan tempat usaha (PTU) adalah organisasi atau bisnis dengan kehadiran fisik di gedung atau struktur lainnya. Istilah persewaan tempat usaha sering digunakan untuk merujuk pada perusahaan yang memiliki atau menyewakan toko ritel, fasilitas produksi pabrik, atau gudang untuk operasinya.[1] Lebih khusus lagi, dalam jargon bisnis perdagangan elektronik di tahun 2000-an, bisnis persewaan tempat usaha adalah perusahaan yang memiliki kehadiran fisik (misalnya, toko ritel di gedung) dan menawarkan pengalaman pelanggan secara langsung.

Istilah ini biasanya digunakan untuk kontras dengan bisnis sementara atau hanya ada di Internet, seperti toko daringsepenuhnya, yang tidak memiliki kehadiran fisik untuk dikunjungi pembeli, berbicara dengan staf secara langsung, menyentuh dan menangani produk, dan membeli dari perusahaan di orang. Namun, bisnis daring semacam itu biasanya memiliki fasilitas fisik non-publik tempat mereka menjalankan operasi bisnis (misalnya, kantor pusat perusahaan dan fasilitas kantor belakang ), dan/atau gudang untuk menyimpan dan mendistribusikan produk.[2]

  1. ^ "What is bricks and mortar? definition and meaning". Investorwords.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-20. Diakses tanggal 2012-11-03. 
  2. ^ "What is bricks and mortar? definition and meaning". Businessdictionary.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-08-31. Diakses tanggal 2012-11-03. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search